PENTING: Ini 5 Syarat untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp3,5 Juta

- 22 Oktober 2021, 23:39 WIB
Simak  lima syarat  yang harus dipenuhi agar dapat BSU tahap 5 dari Kemnaker.
Simak lima syarat yang harus dipenuhi agar dapat BSU tahap 5 dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja ayau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dibayarkan.

Proses pembayarannya langsung ditransferkan ke masing-masing rekening penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun para penerima tidak bisa mencairkan sebelum memennuhi 5 syarat yang ditentukan. Syarat apa saja itu. Simak penjelasan selanjutnya.

Baca Juga: INI JADWAL SHOLAT Kota Tasikmalaya,Sabtu 23 Oktober 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan

Hanya sebelum berlanjut kepada 5 syarat penting penerima BSU. terlebih dahulu akan disinggung mengenai BSU Kemnaker.

Seperti diketahui bahwa sesuai laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Selanjutnya, Kemenkeu juga sebut dalam laman resminya telah transfer BSU Rp3,5 juta tersebut pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di Sumedang

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut disampaikan syarat penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x