PRIANGANTIMURNEWS - Berpenampilan cantik dan anggun merupakan keharusan bagi seorang perempuan. Maka kemanapun pergi seorang perempuan selalu membawa alat makeup.
Itu dilakukan tanpa melihat waktu, begitu pula makeup setelh berwundhu.
Pertanyaannya boleh atau tidak kaum hawa menggunakan skincare atau make up boleh setelah berwudhu.
Baca Juga: Berat Badan Ideal Jadi Impian Banyak Orang, Begini Cara Menghitung Berat Badan Ideal
Karena skincare atau make up itu merupakan kebutuhan dasar wanita dalam merawat diri agar selalu tampil terlihat cantik dan segar.
Memakai skincare setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak ada masalah memakai bedak, skincare atau make up selepas wudhu.
Barang-barang kecantikan tersebut tidak termasuk benda najis dan tidak termasuk benda yang membatalkan wudhu.
Baca Juga: UPDATE: Empat Kecamatan Terendam Banjir, Akses Jalan Menuju Pemkab Bekasi Ambles
Dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir menyebut memakai make up boleh.
“Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis," katanya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Selasa 9 November 2021.