Ada Apa Nih, Luhut Binsar Pandjaitan Dipanggil Polisi

- 16 November 2021, 10:24 WIB
Luhut Pandjaitan Penuhi panggilan polisi atas laporan sebaran fitnah
Luhut Pandjaitan Penuhi panggilan polisi atas laporan sebaran fitnah / Instagram @luhut.pandjaitan /

"Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal di hari ini," ujarnya.

Kata, Luhut, mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap, JPU Menetapkan NA Sebagai Tersangkap Pembunuhan Berencana Sate Sianida, Terancam 18 Tahun Penjara

Dalam tahapan ini tentunya saya akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan mereka mengalamatkan tuduhan terhadap saya.

Sebaliknya, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan saya.

Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, seluruh proses mediasi ini saya anggap sudah selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan.

"Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan," katanya.

Lanjutnya, seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu.

Jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya.

Kebebasan berpendapat memang dihargai di negeri ini, tetapi sekali lagi kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah