Sedang Ramai Penipuan Balik Nama Sertifikat Tanah, Begini Ketentuan yang Benar

- 18 November 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Masih ada ratusan kasus pertanahan yang harus di selesaikan di Provinsi Riau
Ilustrasi sertifikat tanah. Masih ada ratusan kasus pertanahan yang harus di selesaikan di Provinsi Riau /KALBAR TERKINI/Mulyanto Elsa

PRIANGANTIMURNEWS - Proses balik nama sertifikat tana menjadi penting agar hak kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Ketika melakukan balik nama nama dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB sendiri tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997.

Baca Juga: IPB Berduka, Mahasiswa IPB yang Tewas Akhirnya Diketahui Identitasnya

Sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat hak yang bersangkutan,
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,
  • Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris,
  • Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Mengutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.

 Baca Juga: Cara Mengubah Video YouTube Ke MP3, MP4, WMV, FLV dan WEBM Secara Online Melalui Savefrom dan y2mate

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup,
  • Surat kuasa apabila dikuasakan,
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket,
  • Sertifikat asli,
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan,
  • Akta Wasiat notaris,
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak),
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga: Santri Masuk Mall Viral di Media Sosial Mendapat Pujian

Adapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.***

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x