Korban Pinjol Tuntut Aturan Pemerintah, Banyak Korban Berjatuhan sampai Bunuh Diri

- 24 November 2021, 09:32 WIB
Korban Pinjol Tuntut Aturan Pemerintah, Banyak Korban Berjatuhan sampai Bunuh Diri.
Korban Pinjol Tuntut Aturan Pemerintah, Banyak Korban Berjatuhan sampai Bunuh Diri. /freepik/rawpixel.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Pinjaman Online atau Pinjol sebagai model baru penyedia jasa keuangan menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun kebelakang memunculkan permasalahan bagi masyarakat.

Pinjol kabarnya banyak menelan korban yang melapor ke pihak berwajib termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH telah menerima ribuan pengaduan terkait permasalahan pinjol atau pinjaman online.

Pinjol sebenarnya menjadi jawaban dari kesulitan masyarakat mendapatkan dana tambahan. Namun, banyaknya perusahaan yang diragukan kredibilitasnya membuat banyak masalah.
 
 
Banyak yang mengeluhkan tata cara penagihan yang tidak sesuai etika disertai ancaman menyangkut nyawa seseorang.
 
Berdasarkan temuan LBH Jakarta, setidaknya terdapat 10 permasalahan pinjol yang dialami oleh konsumen di Indonesia, yakni :
 
1. Tidak adanya kedudukan yang setara dalam pembuatan perjanjian pinjam-meminjam dengan hanya mendasarkan pada perjanjian elektronik yang dibuat oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.
 
2. Pengambilan dan pengumpulan data pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pinjaman.

3. Biaya administrasi yang sangat tinggi, mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan.

4. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, mencapai 4% per hari.

5. Penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.

Baca Juga: PERSIB Siap Kembali Kejalur Kemenangan, Robert: Jupe Siap Main

6. Penagihan yang dilakukan terhadap semua kontak yang ada pada gawai milik konsumen pinjaman online.

7. Tidak ada mekanisme penyelesaian masalah yang konkrit terhadap pengaduan masyarakat kepada lembaga negara terkait.

8. Tidak ada penjatuhan sanksi yang layak jika penyelenggara aplikasi pinjaman online melakukan pelanggaran.

9. Tidak ada mekanisme kewajiban pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online sebelum dapat diakses oleh masyarakat, namun Pemerintah juga berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x