PRIANGANTIMURNEWS - Pinjaman Online atau Pinjol sebagai model baru penyedia jasa keuangan menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun kebelakang memunculkan permasalahan bagi masyarakat.
Pinjol kabarnya banyak menelan korban yang melapor ke pihak berwajib termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH telah menerima ribuan pengaduan terkait permasalahan pinjol atau pinjaman online.
3. Biaya administrasi yang sangat tinggi, mencapai 30% dari nilai pinjaman yang diajukan.
4. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, mencapai 4% per hari.
5. Penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.
Baca Juga: PERSIB Siap Kembali Kejalur Kemenangan, Robert: Jupe Siap Main
6. Penagihan yang dilakukan terhadap semua kontak yang ada pada gawai milik konsumen pinjaman online.
7. Tidak ada mekanisme penyelesaian masalah yang konkrit terhadap pengaduan masyarakat kepada lembaga negara terkait.
8. Tidak ada penjatuhan sanksi yang layak jika penyelenggara aplikasi pinjaman online melakukan pelanggaran.
9. Tidak ada mekanisme kewajiban pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online sebelum dapat diakses oleh masyarakat, namun Pemerintah juga berdalih tidak memiliki tanggung jawab terhadap aplikasi yang tidak terdaftar.
Editor: Aldi Nur Fadilah
Sumber: Change.org