Jadwal Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung Jumat, 26 November 2021

- 26 November 2021, 06:59 WIB
Jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, dan Bogor.
Jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, dan Bogor. /Instagram @p3dwilayahkotabogor/

PRIANGANTIMURNEWS - Berikut akan disampaikan jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling Jumat, 26 November 2021.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dokumen yang sangat penting digunakan untuk pengguna jalan raya.

Karena masa berlaku SIM ada batasnya maka dari itu segera perpanjang bagi anda pengguna aktif jalan raya.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah dan Singkat Unduh Video YouTube to MP4 Video YouTube Dengan Kualitas 360, 1080p , 4K Full HD

Berikut jadwal lokasi pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung.

1. DKI Jakarta

SIM keliling pada hari Jumat, 26 November 2021 wilayah Jakarta Pusat berada di Lapangan Banteng.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling hari ini di Mall Grand Cakung.

Sementara bagi warga Jakarta Barat berada di LTC Glodok untuk yang ingin perpanjangan SIM.

Terakhir untuk wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk waktu operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Y2MATE: Website Downloader Terbaik Convert Video YouTube, Insatagram, Twitter dan Facebook to MP3 dan MP4 4K

2. Bandung

Lanjut ke warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM berada di BTC Fashion Mall yang dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

3. Bogor

Bagi warga Bogor yang ingin perpanjangan SIM berada di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya

Persiapan mengambil antrian dengan waktu operasional pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 26 November 2021, LIVE BRI LIGA 1 : Bhayangkara FC Vs PSIS Semarang

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x