PRIANGANTIMURNEWS- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang atau rusak? Yuk, simak informasi berikut.
Siapkan terlebih dahulu dokumen penting seperti:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat Polsek/Polres
- Fotocoppy SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli atau fotocoopy
- Surat Keteran Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Untuk langkah selanjutnya:
1. Datangi satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
Pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.***