Cara Urus SIM yang Rusak atau Hilang

- 27 November 2021, 21:14 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang atau rusak? Yuk, simak informasi berikut.

Siapkan terlebih dahulu dokumen penting seperti:

- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat Polsek/Polres
- Fotocoppy SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli atau fotocoopy
- Surat Keteran Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Baca Juga: Playoff Piala Dunia FIFA 2022: Pertarungan Portugal dan Italia, Siapa yang Akan Tersingkir? Ini Prediksinya

Untuk langkah selanjutnya:

1. Datangi satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, dr SUMY Sebut Tetapkan Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Tak Perlu Pengakuan, Alat Bukti

Pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @tangerangkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x