3 Sanksi Berat Apabila ASN Mengambil Cuti Natal dan Tahun Baru 2022

- 27 November 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi larangan cuti dan mudik pegawai ASN 20 Desember 2021 - 2 Januari 2021/Freepik.com/pch.vectorIlustrasi larangan cuti dan mudik pegawai ASN 20 Desember 2021 - 2 Januari 2021.
Ilustrasi larangan cuti dan mudik pegawai ASN 20 Desember 2021 - 2 Januari 2021/Freepik.com/pch.vectorIlustrasi larangan cuti dan mudik pegawai ASN 20 Desember 2021 - 2 Januari 2021. /Freepik.com/pch.vector/

 
PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah telah mentapkan larangan ambil cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pegawai BUMN pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran (SE) No 26 tahun 2021 terkait larangan mudik, cuti akhir tahun, hingga bepergian keluar negeri bagi ASN.
 
ASN dilarang bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
 
 
Larangan ini dikecualikan jika ASN tinggal atau bekerja diwilayah Aglomerasi dan mengharuskan bekerja dari kantor, melaksanakan tugas kedinasan disertai surat tugas, dan terpaksa harus pergi ke luar daerah atas izin PPK.
 
Menurut PP No 94 tahun 2021, larangan cuti dapat diberikan jika ASN/PNS mengalami cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting, seperti kerabat meninggal atau hal penting lain yg tidak bisa ditinggalkan.
 
Larangan cuti ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.
 
 
Jika kedapatan ada yg melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang didapatkan ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.
 
1. Hukuman disiplin ringan
Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
2. Hukuman disiplin sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
 
3. Hukuman disiplin berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 
 
Pemerintah sudah menetapkan kebijakan dengan berbagai aspek dan diharapkan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak.
 
Demi Indonesia yang terbebas dari pandemi Covid-19 akibat virus Corona.***

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x