Bripda Randy Bagus diduga terlibat atas bunuh diri mendiang NW.
Bripda Randy Bagus dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Baca Juga: Cara Unduh Video YouTube, Mengubah Cepat YouTube ke MP3 Audio dengan Y2mate.com
Pasal 7 mengatur perihal etika kelembagaan anggota Polri, sementara Pasal 11 mengatur etika kepribadian anggota Polri.
Karena itu, Bripda Randy Bagus pun terancam dikenai sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers hari Sabtu 4 Desember 2021.
Bripda Randy Bagus masuk Polri lewat jalur Bintara dan diduga baru tiga tahun bekerja sebagai polisi. Hal itu terungkap dari unggahan akun Facebook ayahnya, Niryono.
"3 tahun yang lalu anak ke 2 ku berjuang ditemani sihitam," tulis Niryono di akun Facebook-nya, dengan menyertakan foto Bripda Randy Bagus pada 24 April 2021.
Baca Juga: Inti Tips Tarik Tunai di ATM Bank BRI Tanpa Menggunakan Kartu, DOWNLOAD Aplikasi BRImo
Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan, diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan tak cuma sekali, tetapi dua kali dengan cara dipaksa.
Editor: Aldi Nur Fadilah