Nikah Maupun Rujuk di KUA Tidak Bayar Alias Gratis

- 1 Februari 2022, 17:55 WIB
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis.
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis. /Instagram @bimasislam

PRIANGANTIMURNEWS- Masih banyak masyarakat yang mengira nikah itu biayanya mahal bahkan ada yang bilang 1,5 juta. Ternyata di dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 disebutkan biaya nikah atau rujuk gratis.

Nikah gratis itu ada syaratnya dan itu telah diatur didalam PP No 48 Tahun 2014 pada siapa pun yang akan nikah di KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah alias gratis.

"Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari jam kerja, biaya nikah sebesar Rp 600.000."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Doa Memohon Anak Menjadi yang Soleh dan Solehah Lengkap Arti dan Terjemahan

Lah kok saya diminta Rp 1,5 juta?. Setelah diselidiki, ternyata calon pengantin tidak mengurus langsung ke KUA, tapi nitip ke orang lain.

"Ternyata bayar mahal itu menggunakan jasa orang lain. Hal ini wajar jika meminta dana lebih itu sebagai uang jasa. Karena dia yang dipercaya bukan pegawai KUA."katanya.

Jika anda mau nikah tidak mau bayar datang dan mengurus langsung ke KUA di jam hari kerja dan jangan menggunakan jasa pihak ke tiga atau jasa oranglain.

Proses sendiri agar calon pengantin bisa mendapat fasilitas tarif nol rupiah jika nikah di KUA pada hari dan jam kerja, atau bayar 600 ribu jika nikah di luar KUA di jam hari kerja.

Baca Juga: SIMAK DAN CATAT Jadwal Puasa Rajab 2022, Niat Puasa Sunah, Doa Rajab syahban, Serta Keutamaannya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x