Nikah Maupun Rujuk di KUA Tidak Bayar Alias Gratis

- 1 Februari 2022, 17:55 WIB
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis.
Biaya nikah mau pun rujuk tidak bayar alias gratis. /Instagram @bimasislam

Biaya nikah 600.000 ribu juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan lainnya.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA, diluar kantor KUA hanya bayar 600 ribu.

Sementara itu biaya nikah di KUA yang Rp 600.000 tersebut bukan biaya pencatatan nikah. Tapi biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Karena merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah.

Baca Juga: Doa Mohon agar Anak Diberi Rezeki yang Halal Lengkap Arti dan Terjemahan

Sehingga jika pelaksanaan nikah atau rujuknya di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya nikah sama sekali alias gratis.

Syarat nikah di KUA
Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA.

Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Baca Juga: Doa untuk Anak Memohon Kemuliaan Allah Lengkap Arti dan Terjemahan

Biaya nikah dan syarat nikah di KUA yang wajib diketahui calon pengantin sebelum mendaftar
Dokumen syarat nikah sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah