Kemnaker RI Akhirnya Mencabut Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya!

- 2 Maret 2022, 18:01 WIB
Menaker mencabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Menaker mencabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengungkapkan kebijakan untuk penciaran JHT (Jaminan Hari Tua) pada usia 56 tahun.

Kemnaker RI memutuskan pencairan JHT di usia 56 tahun pada beberapa bulan yang lalu.

Hal ini menjadi polemik di masyarakat terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tidak diterima oleh masyarakat khususnya para pekerja.

Baca Juga: Tumbangkan Persija 2-0, Persib Bandug Melenggang ke Posisi 2 Klasemen Sementara di Bawah Bali United

Kemnaker melalui Menaker, Ida Fauziyah akhirnya mengabulkan permintaan masyarakat perihal JHT ini.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait polenik masyarakat tentang penolakan pencairan pada usia 56 tahun ini sedang mengalami proses revisi.

Prose revisi aturan pencairan JHT ini adalah Permenaker No 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," ucap Menaker Ida, sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @infojawabarat.

Baca Juga: Biodata Lengkap Devano Danendra, Pemeran Reyhan di Series My Nerd Girl, Dari Umur Hingga Pacar

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/ Lembaga," lanjutnya.

Sebelumnya, Menaker Ida telah menjelaskan terkait aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.

Dimana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim pencairan JHT di usia 56 tahun yang sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah dengan cara seperti yang telah dijelaskan.

Menaker juga mengatakan bahwa pemutusan tentang pencairan JHT di usia 56 tahun ini adalah untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT mulai tahun ini.

Selain itu, setelah beberapa pertimbangan dan hal lain sebagainya, pihak Kemnaker juga masih mempertimbangkan pencairan JHT ini.

Baca Juga: Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama dan Dipermudah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah keperluan yang hanya diperbolehkan ketika telah menginjak uisa tua, dan tidak bisa digunakan sebelum waktunya.

JHT ini adalah hak seluruh karyawan, pegawai baik negeri maupun swasta karena untuk JHT ini dibayarkan dari pemotongan gaji yang diterima setiap bulan.

Para buruh atau pegawai sangat tidak setuju jika JHT ini diberikan atau pencairannya di lakukan pada saat usia 56 tahun.

Sehingga, pemerintah khusunya Menaker harus merwvisi ulang aturan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah