Belasan Perempuan di Bawah Umur di NTT Jadi Korban Trafficking dan Eksploitasi

- 2 April 2022, 14:02 WIB
Tim Relawan anak saat melakukan advokasi terhadap anak korban trafficking
Tim Relawan anak saat melakukan advokasi terhadap anak korban trafficking /Tangkap layar Instagram narasineswroom/

PRIANGANTIMURNEWS - Belakangan ini kasus dugaan penjualan (trafficking) perempuan di bawah umur sedang ramai dibicarakan publik.

Pasalnya Pihak kepolisian belum juga menindaklanjuti kasus penjualan perempuan dibawah umur ini.

Kasus dugaan Pindak Pidana Penjualan Orang (TTPO) dengan korban anak perempuan di bawah umur  di Sikka, NTT terus bergulir.

Baca Juga: Ini Tanda Jika Anda Telah Membesarkan Anak Manja

Tim Relawan untuk kemanusiaan Polres, (TRUK-F) dan jaringan Asosiasi manusia HAM Sikka datang ke Jakarta untuk Advokasi.

Dan Pada Senin 21 Maret 22 Mendesak Mabes Polri ambil alih kasus ini.

Disana Mereka bertemu Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, hingga komisi III DPR-RI.

Fransiska Imakulata SSpS koordinator TRUK-F menilai bahwa "proses hukum terhadap kasus ini tidak berjalan baik, tidak memberikan kepastian hukum bagi korban dan keadilan masyarakat umum."

Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa Ramadan Jika Lupa Jumlahnya?

"Kami tidak melihat adanya daya upaya - upaya dan langkah - langkah serius dan profesional dari pihak Polda NTT dan Polres Sikka yang menangani kasus ini."

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram narasineswroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x