PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Jokowi akan memberikan THR kepada ASN dan pejabat negara TNI.
Ia mengatakan di akun instagramnya akan memberikan THR kepada ASN hingga TNI dan polri sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi pusat atas penanganan Covid-19 selama ini.
“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara,” Ucap Presiden RI.
Baca Juga: Klub Sepak Bola yang Cocok Untuk Lewandowski
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Joko Widodo di akun instagramnya.
Selain itu, Presiden RI berharap uang tunjangan dan THR ke 13 meningkatkan daya beli masyarakat untuk pemulihan ekonomi.
“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Namun, ketentuan mengenai tunjangan dan THR ini akan diatur lebih lanjut.
Selain itu dana yang digunakan pemberian THR hingga tunjangan ini berasal dari APBN dan APBD
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” Kata Jokowi.***