Resmi, 26 Lembaga Pendidikan Keagamaan Berbasis Pesantren, Mendapat Izin Operasional Kemenag

- 20 April 2022, 16:42 WIB
Mengenal Pondok Pesantren Darul Huda, Mayak, Ponorogo. Berikut ini sejarah hingga perjuangan para santri menimba ilmu.
Mengenal Pondok Pesantren Darul Huda, Mayak, Ponorogo. Berikut ini sejarah hingga perjuangan para santri menimba ilmu. /Hanifah Fauziah/Trenggalekpedia.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren telah mendapatkan  surat keputusan izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama.

Dari 26 lembaga tersebut terdiri atas 14 Ma'had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan tiga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang izinnya diterbitkan. Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan Periode Pakta Integritas I tahun 2021.

Dikutip priangantimurnes.com dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Update Daftar Harga Pasaran Pemain Arema FC Menurut Transfermarkt: Evan Dimas Masih yang Termahal

Lebih lanjut, mantan Direktur Paska UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, menghadirkan pengalaman hadir dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan administrasi yang berlaku.

Dhani mengemukakan, Kemenag sedang melakukan pemantauan, salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren. “Pengakuan negara terhadap layanan pendidikan formal pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin saja, namun juga dalam memberikan kesejahteraan,” tegas Dhani, di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Dhani menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Semua sama-sama diatur melalui UU, terutama berkenaan dengan fasilitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan oleh negara.

Baca Juga: Doa yang Dibaca pada Malam Lailatul Qadar

Tampak hadir hadir di SK Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly (PDMA), Direktur PD Pontren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta SK izin PDMA.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor B-1220/DJ.I/Dt.IV/HM.01/04/2021, berikut daftar nama lembaga yang mendapat SK Izin Operasional:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x