Tata Kelembagaan, Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur'an dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an

- 16 April 2022, 19:32 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. /Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang memadai.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Anggota DPRD Murjani Sarankan PT Pos Rekrut SDM

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses peninjauan terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menurut Waryono, juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil keputusan moratorium kebijakan.

Baca Juga: Kemenag Segera Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi penyempurnaan akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x