PRIANGANTIMURNEWS - Bangkai harimau yang dilindungi itu ditemukan di dua lokasi yang berdekatan, pada Minggu 24 April 2022 di perkebunan sawit Aceh Timur.
BKSDA Aceh mengecam atas kejadian ini, BKSDA bersama pihak penegak hukum akan mengusut kematian tiga harimau Sumatera ini.
Tim BKSDA Aceh bersama tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Kepolisian Aceh Timur juga telah melakukan necropsy (bedah bangkai).
Baca Juga: Niat, Tata Cara, Serta Waktu Pelaksanaan Shalat Lailatul Qadar, Simak Berikut Ini
Kemudian olah TKP yang berada di wilayah perkebunan HGU PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin 25 April 2022.
“BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ini dan bekerja sama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini, apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh.
Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Agus Arianto.
Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Diduga Pelaku Kuasai TKP sebelum Lakukan Pembunuhan Ibu dan Anak
Diketahui, harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.