Cara Cek Apakah Kita Dapat BSU? Ini Langkah dan Tahapan yang Benar Menurut Kemenaker

- 28 April 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /

Enam kriteria yang didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Kamis, 28 April 2022 Inilah Kesehatan, Kehidupan, Cinta, dan Karir

Sementara itu, untuk syarat yang wajib dipenuhi karyawan untuk mendapat BSU 2022 masih diberlakukan mekanisme tahun lalu, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4 . Gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Kamis, 28 April 2022 Ada Kehidupan, Kesehatan, Cinta dan Karir

6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah