PRIANGANTIMURNEWS - Meski Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, tidak semua orang dapat menikmatinya.
Adapun hari libur pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.
Baca Juga: MENELISIK KASUS SUBANG: Diduga Pak Yosep Banyak Hutang?!!!
Berdasarkan peraturan Pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Sebagaimana Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan@kemnaker, upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE: Danu Blak-Blakan Menuduh Saksi Ini Pelakunya!!!
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah
sejam Jam delapan dibayar tiga kali upah
sejam Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Jam pertama sampai dengan jam delapan dibayar dua kali upah
sejam Jam kesembilan dibayar tiga kali upah
sejam Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.***