Tradisi Balon Udara, Harus Utamakan Keselamatan Penerbangan

- 2 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi penerbangan balon udara. Masyarkat tetap harus utamakan keselatan udara
Ilustrasi penerbangan balon udara. Masyarkat tetap harus utamakan keselatan udara /PIXABAY/Cleverpix/

PRIANGANTIMURNEWS –Masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan


“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, di Jakarta, Sabtu 30April 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Permainan Instagram Anda dengan OnePlus 10 Pro Baru! Begini caranya


Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.


"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.


Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht dengan terdakwa 4 (empat) orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Chelsea Kalah Saat Melawan Everton, Tuchel Marah


Sedangkan di Tahun 2021 ada 4 (empat) kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 (satu) kasus di Wonosobo dengan tiga (3) orang tersangka, 2 (dua) kasus di Madiun masing-masing 3 (tiga) tersangka dan 14 tersangka, serta 1 (satu) kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang. 


“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucap Dirjen.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x