PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini telah mengumumkan prihal cuti bersama Idul Fitri 2022.
Cuti bersama ini Jokowi umumkan akan dimulai pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 merupakan ditetapkannya hari libur nasional Lebaran.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi, dikutip priangantimurnews.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan jika keputusan cuti bersama tersebut akan akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan pada masyarakat bahwa hinggga saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022
Sehingga, bagi masyarakat yang handak mudik, agar selalu patut dan memenuhi protokol kesehatan.