Presiden Menetapkan Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama di Tanggal ini

- 6 April 2022, 19:17 WIB
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022.
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022. /Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden///Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden//Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menetapkan libur Idul Fitri dan cuti bersama terhitung menjadi lima hari.

Libur hari raya akan dimulai dari tanggal 2-3 Mei 2022 dan dilanjutkan libur cuti bersama tanggal 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! 8 Tanda-Tanda Orang Berbohong Bisa Dilihat dari Bahasa Tubuh

Dilansir Priangantimurnews.com dari Antara,com Keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait, katanya.

Menurut Presiden RI ini hari cuti bersama bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak dan saudara di kampung halaman.

Namun ia juga menegaskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena Covid-19 masih belum sepenuhnya hilang.

salah satunya dengan melengkapi vaksin dosis ketiga bagi yang akan menjalankan mudik.

Baca Juga: Wajib Nonton! Deretan Film Korea Populer yang Sudah Diremake dalam Versi Indonesia


"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," Kata Jokowi 

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x