Kini Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat pada Dokumen Kependudukan

- 17 Mei 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @viralinbos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah