Yasonna Catatkan Sejarah, Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Bikin Gentar Koruptor

- 20 Mei 2022, 16:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. /Kemenkumham.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. 20 Mei 2022.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media, Selasa pagi.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Baca Juga: Waspada! Faktor Risiko dan Gejala Kanker Payudara Ini Wajib Kamu Ketahui

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Baca Juga: Manchester United Batalkan Acara Malam Penghargaan Bagi Para Pemain Musim ini, Kenapa?

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x