Kementerian Agama akan Mengevaluasi Kriteria Tipologi KUA, Cek di Sini Selengkapnya

- 27 Mei 2022, 13:19 WIB
Salah satu Kantor Urusan Agama
Salah satu Kantor Urusan Agama /Kemenag.go.id/

"Seperti di KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas. Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B," ungkap Bib Zaman.

“Maka (nanti) ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap, maka itu adalah tipologi A. Walaupun jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Buya Ahmad Syafii Maarif Meninggal Dunia

Bib Zaman berharap, KUA ke depannya memiliki orientasi bagaimana menghadirkan layanan yang prima untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah