Kementerian Agama akan Mengevaluasi Kriteria Tipologi KUA, Cek di Sini Selengkapnya

- 27 Mei 2022, 13:19 WIB
Salah satu Kantor Urusan Agama
Salah satu Kantor Urusan Agama /Kemenag.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama akan mengevaluasi kriteria tipologi Kantor Urusan Agama (KUA).

Rencana ini jadi bagian upaya revitalisasi KUA yang digencarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut disampaikan Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman, di Jakarta.

Baca Juga: Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024, Kampanye Dipercepat

“Kita akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah,” kata pria yang akrab disapa Bib Zaman saat sambutan pada kegiatan _Capacity Building_ Program Revitalisasi KUA Tingkat Nasional Tahun 2022 di Jakarta Barat, Rabu (25/5/2022).

Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan.

KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.

Baca Juga: Kenali Penyebab Penularan Virus PMK, Ini Cara Atasi dan Buat Disinsfektan

Bib Zaman menyampaikan, dengan kriteria jumlah peristiwa nikah tersebut, maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas bisa jadi selalu berada di tipologi C.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x