RKUHP: Hina Pemerintah Berujung Penjara 3 Tahun!

- 20 Juni 2022, 19:58 WIB
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. /Twitter @AksiLangsung

PRIANGANTIMURNEWS- Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.

Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan DPR.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi terkait rencana rancangan KUHP dengan pasal penghina pemerintah dan DPR dihukum tiga tahun penjara.

Menurutnya, pasal ini tidak boleh dihidupkan kembali karena bisa membuat demokrasi memudar bahkan punah.

Kemudian, ia melanjutkan hal ini nantinya menjadi persoalan. Ia mencontohkan misalnya pemerintahan melakukan korupsi pasti rakyat tidak diam saja. Mereka mengkritik. Kritikan mereka nanti dituduh menghina.

Baca Juga: Berikut 30 Pemain U-19 Yang Dipanggil STY, Dua dari Persib

Ia menambahkan kalau ini disahkan rakyat akan dibungkam dengan posisinya yang kritis. Sehingga ia ingin pemerintah tetap dengan kebijakan yang menerima apapun kritikan.

"Diharapkan pasal ini tidak direalisasikan. Rakyat tidak butuh pasal ini. Mereka hanya ingin minyak goreng murah, fasilitas kesehatan gratis dan pekerjaan," kata dia.

Sedang menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal tersebut jika disahkan bisa membatasi kebebasan berpendapat dan membelenggu demokrasi. "Ya pasal ini membelenggu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Delik ini delik materiil artinya penghinaan tidak berdiri sendiri karena harus menimbulkan akibat yang terjadinya kerusuhan. Artinya jika yang terjadi penghinaan saja tetap tidak menimbulkan akibat rusuh tidak dipidana," katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x