Daftar Upah Minimum Terbaru 2022 untuk Wilayah Kalimantan Selatan

- 20 Juni 2022, 19:14 WIB
Daftar Upah Minimum terbaru 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Daftar Upah Minimum terbaru 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan. /Tangkap layar Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 sebesar Rp2.906.473,32.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum Terupdate 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan ialah:

1. Kota Baru : Rp3.048.796,89

2. Tabalong : Rp3.001.230,04

3. Tanah Bumbu : Rp2.916.894,94

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x