INI Tempat Samsat Keliling JADETABEK Terlengkap Hari ini Selasa 21 Juli 2022

- 21 Juni 2022, 08:59 WIB
Ilustrai Mobil Samsat Keliling Jadetabek
Ilustrai Mobil Samsat Keliling Jadetabek /Twitter/@samsat_klaten

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut adalah tempat Samsat keliling jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi) yang telah difasilitasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa 21 Juni 2022.

Berikut kami akan lampirkan tempat untuk membayar perpanjangan SIM di daerah Jadetabek yang telah dihimpung Priangantimurnews.com dari ANTARA.com.

Waktu pelayananan tempat Samsat Keliling Jadetabek adalah 08.00 sampai 14.00 WIB. Dan berikut adalah tempatnya:

Baca Juga: Sandiaga Uno Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Jokowi Ke- 61 Tahun.

Jakarta

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakarta Pusat & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati.

Tangerang
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
10. Samsat Kelapa dua di Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Kelapa Dua

Bekasi dan Depok
11. Samling Kota Bekasi nihil
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di Kantor Kecamatan Pancoran Mas Cinere.

Sebelum datang ke samsat yang terlampir di atas, pastikan kamu memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lebih dari satu tahun.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x