KAI Backlist Pelaku Pelecehan Seksual Untuk Naik Kereta Api

- 21 Juni 2022, 21:02 WIB
KAI yang membacklist penumpang pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss
KAI yang membacklist penumpang pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss /

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada maka ia akan melakukan blacklist terhadap nomor induk kependudukan NIK yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Baca Juga: PPIH Apresiasi Hotel di Madinah Yang Kembalikan Uang Milik Jamaah

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia disabilitas dan wanita hamil. KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan petugas akan mengingatkan terkait pentingnya kesantunan terhadap sesama penumpang.

Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya semoga berbagai langkah yang dilakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan.

Baca Juga: PT KAI Blacklist Pelaku yang Lakukan Pelecehan terhadap Penumpang Lainnya, Jika Dapat Perlakuan Sama Segera...

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x