PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia bakal melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform media sosial.
Sejumlah platform media sosial yang masuk dalam daftar pemblokiran Kemkominfo yakni Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya.
Pemblokiran sejumlah platform media sosial tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kemkominfo nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga: KEREN! 3 klub Dari 2 Negara Sudah Antri Untuk Tanda Tangan Egy Maulana Vikri
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @depok.update, Jumat 24 Juni 2022.
Rencana pemblokiran terhadap sejumlah platform media sosial menindak lanjuti SE Kemkominfo nomor 3 Tahun 2022.
Yakni terkait tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, diterbitkan 14 Juni 2022 kemarin.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam SE tersebut merupakan perusahan internet dan aplikasi digital yang menghadirkan layanan.