Diduga Menistakan Agama, Holywings Dilaporkan Polisi

- 24 Juni 2022, 16:59 WIB
Sunan Kalijaga memberikan keterangan pelaporanya terhadap bar Holywings/Instagram sunankalijaga_sh
Sunan Kalijaga memberikan keterangan pelaporanya terhadap bar Holywings/Instagram sunankalijaga_sh /Instagram bayfey_shmh

PRIANGANTIMURNEWS - Bar Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari.

Pelaporan tersebut di duga adanya penistaan agama yang dilakukan oleh bar holywings.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujarnya dalam unggahan akun Instagramnya.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Ketentuan Penilaian Seleksi Mandiri UPI 2022

Dalam unggahan videonya, Sunan menyebutkan laporanya sudah diterima oleh pihak kopolisian.
Dirinya menyebut promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," katanya.

Baca Juga: Hollywings Bar Dilaporkan, Terkait Dugaan Penistaan Agama

Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam laporan kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @sunankalijaga_sh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x