Hollywings Bar Dilaporkan, Terkait Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 16:46 WIB
Tangkap layar video sunan Kalijaga.
Tangkap layar video sunan Kalijaga. /Instagram bayfey_shmh

PRIANGANTIMURNEWS- Jumat 24 Juni 2022 Bar Holywings dilaporkan Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada dini hari.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berbau SARA

Sunan mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram miliknya.

"Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," dikutip dari instagram milik Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Naik Ke Meja Hijau

Ia menyebutkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x