Pembelian Minyak Curah Dibatasi 10 Kg Menggunakan NIK Per Hari, Begini Kata Luhut

- 27 Juni 2022, 21:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/instagram/@luhur.pandjaitan /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah,

PeduliLindungi digunakan sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katan Luhut.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Romantis, Tragis dan Penuh Teka Teki yang Tayang Juli, Catat Tanggalnya!

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu, setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Hilang di Los Angeles Amerika Serikat, Marshanda Sempat Lakukan Live Sambil Menangis

Luhut jug mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Sinetron Aku Titipkan Cinta Resmi Tayang di ANTV, Berikut Daftar Nama Asli Pemainnya

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah, jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya,

Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.

Itulah informasi mengenai Pembelian minyak curah dibatasi 10 kg menggunakan NIK per hari, Begini Kata Luhut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x