Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings, Begini Alasannya

- 28 Juni 2022, 20:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings.
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings. /YouTube Pikiran Rakyat

Baca Juga: KABAR TERBARU PERSIJA: Behrens dan Rogic DIpastikan Batal Bergabung, 2 Pemain Cedera!!

Hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group, melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas.

Dan seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut, " Kata OPD Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut membuat seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dicabut segera.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah