Baca Juga: KABAR TERBARU PERSIJA: Behrens dan Rogic DIpastikan Batal Bergabung, 2 Pemain Cedera!!
Hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group, melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas.
Dan seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut, " Kata OPD Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut membuat seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dicabut segera.***