PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Mahasiswi yang berinisial HFR, (23) , di duga telah melakukan penganiayaan terhadap polisi di Kampung Melayu, mahasiswi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan itu dilakukan mahasiswi HFR terhadap Ipda RM karna ditegur telah melanggar lalu lintas dengan cara mengemudi melawan arus.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampusnya
Zulpan mengatakan HRF melakukan penganiayaan ini terhadap petugas kepolisian dengan cara mengigit, menendang, menabrak, serta merampas pistol Ipda RM.
Sampai saat ini mahasiswi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.
Peristiwa penganiayaan polisi tersebut kesatreskrim Porles Jakarta Timur mengatakan bahwa itu terjadi pada Kamis, sekitar pukul 8.00.
Pada awalnya polisi lalu lintas itu melihat HFR mengemudi melawan arus di bawah jembatan layang Kampung Melayu.
"Pelaku, saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul, Kamis, 30 Juni 2022.