Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Gunakan Fasilitas Umum
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Haloman Siregar menyebutkan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.
Sebagaimana pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.***