Menteri Kesehatan Izinkan Penelitian Ganja Medis

- 4 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Gunakan Fasilitas Umum

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Haloman Siregar menyebutkan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.

Sebagaimana pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x