Luhut: Pemberlakuan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mobilitas Masyatakat Diterapkan Dua Minggu Kedepan

- 5 Juli 2022, 12:28 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau untuk lakukan vaksin booster.
Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau untuk lakukan vaksin booster. /Antara/

RIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lambat dua minggu ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik maksimal dua minggu lagi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha, Refleksi Keteladanan Nabi Ibrahim AS Sangat Menyentuh Hati Para Jamaah

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” katanya.

Menurutnya, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. 

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan ditengah peningkatan kasus yang terjadi,ditambah antibodi maayarakat akan semakin berkurang.

Baca Juga: Lafadz Niat Sholat Idul Adha, Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kalimat Takbir Yang Lengkap

Luhut mengatakan, Indonesia masih menempati posisi terendah dibandingkan beberapa negara lainya yang kenaikanya begitu signifikan seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x