Sesuai keterangan laporan yang sudah beredar, terduga pelecehan atas nama DK salah satu anggota DPR RI tercatat melalui laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Pada laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan yang diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga: Alhamdulillah SAH, Via Vallen dan Chevra Yolandi Resmi Menjadi Sepasang Suami dan Istri
Pada laporan tersebut telah diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Selain itu, laporan tersebut, DK disebut telah melakukan aksi pencabulan yang terjadi bukan hanya di satu tempat, terhitung di tiga lokasi.
Aksi pencabulan tersebut berlokasi yang disangkakan pada DK diantaranya terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Tindakan pencabulan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.***