Benarkah Kominfo akan Memblokir Whatsapp? Cek Penjelasannya di Sini

- 18 Juli 2022, 14:53 WIB
Beberapa aplikasi yang dikabarkan akan diblokir Kominfo.
Beberapa aplikasi yang dikabarkan akan diblokir Kominfo. /Tangkap Layar/Ponsel/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. 

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Panas: Terlalu Tertekan Yosep Akhirnya Ungkapkan Fakta Ini!!

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya dalam Konferensi Pers Jakarta Pusat, Senin (27/06/2022).

Hanya tinggal 2 hari lagi menjelang pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Begitu puluhan aplikasi tersebut diblokir, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menggunakan apalagi mengaksesnya.

Baca Juga: Minyak Makan Merah Harganya Lebih Murah dari Migor Biasa Digunakan Masyarakat

Sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter pun tidak luput dari ancaman tersebut.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x