Pasutri di Jakarta barat Culik Balita Tetangganya

- 20 Juli 2022, 06:12 WIB
Polisi tangkap dua pelaku  diduga penculik balita.
Polisi tangkap dua pelaku diduga penculik balita. /Instagram @warungjurnalis

Kedua pelaku dikenakan pasal 76 F juncto pasal 83 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancma hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x