Ini Profil dan Biografi Singkat Dua Perwira yang Dinonaktifkan, Setelah Ferdy Sambo, Siapa Berikutnya?

- 22 Juli 2022, 08:26 WIB
 Dua perwira yang dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dua perwira yang dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA/

PRIANGANTIMURNEWS - Inilah profil dua perwira polisi yang dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan dua perwiranya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdibuntut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Keduanya adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi, dan Pengamanan Karopaminal di file Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate, Yoris Sangat Tertekan dan Ungkap Pernyataan Tak Terduga

Penonaktifan dua perwira yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budi Herdi disampaikan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam donferensi pers di Mabes Polri Jakarta Rabu 20 Juli 2022.

"Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang Karopaminal, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Dedi.

Dengan demikian sudah ada tiga orang perwira yang dinonaktifkan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pelaku Penembak Brigadir J Terungkap?, CCTV di Rumah Dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditemukan

Sebelumnya pada Senin 18 Juli 2022, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Lantas Seperti apakah sosok Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi?

Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 sehingga saat ini umurnya 48 tahun, Ia menjabat Karopaminal di program sejak 16 November 2020.

Jenderal bintang satu ini adalah lulusan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam Propam sebelum menjadi Karopaminal di Propam.

Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain di antaranya Kadena Propaminal, di Propam Polri analis kebijakan Madya.

Baca Juga: Info Kasus Subang: Pernyataan Saksi Dedi Belum Bisa Dibuktikan Kebenarannya?

Bidang Paminal di Propam Polri dan Kabag bin Pumpro Paminal di Propam Polri.

Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan di antaranya bintang Bhayangkara Nararya Satya Lencana pengabdian 24 tahun, 3 satyalancana darmanusa.

Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy sambo sebagai pimpinan tim khusus pencari fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.

Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J buka peti jenazah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot Karopaminal harus diganti.

Baca Juga: Isi Rekaman CCTV di Rumah Dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo Terungkap? Ini Pernyataan Humas Polri

"Karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul"

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tidak membuka peti mayat", kata Jhonson Selasa tanggal 19 Juli 2022.

Tudingan itu dibantah pemeriksa utama divisi Propam Polri Kombes Leonardo yang mengatakan Hendra Kurniawan tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.

Dia mengatakan tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada, di video banyak beredar seperti itu, yang mengantar itu saya yang paling senior, saya enggak ada melarang dan mempersilahkan", ungkapnya.

Sosok perwira lain yang dicopot buntut kasus Polisi tembak polisi adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi.

Baca Juga: Kisah Pilu Bocah yang Dirantai dan Dibiarkan Kelaparan Oleh Ibu Tiri dan Ayah Kandung di Bekasi

Pemilik nama lengkap Budi Herdi Susianto itu lahir di Pemalang 16 Desember 1974 artinya saat ini usianya 47 tahun.

Budhi Herdi adalah lulusan Akpol 1996 dan berpengalaman dalam bidang reserse.

Budhi Herdi menghabiskan masa kecil dengan bersekolah di SDN Randudongkal dan SMPN 1 Randudongkal Pemalang, barulah pada saat SMA Budhi Herdi bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Selain itu, Budhi Herdi juga pernah mengikuti pendidikan di sekolah staf dan pimpinan tinggi sespimti Polri pada 2021 dan menyandang gelar lulusan terbaik.

Diketahui Budhi Herdi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak tanggal 17 Desember 2021.

Baca Juga: Masih Dibuka, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Keuntungan dan Jadwalnya

Sebelumnya Budhi Herdi menjadi analis kebijakan Madya bidang Tidung bareskrim Polri.

Posisi lain yang pernah diisi Budhi Herdi adalah Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru 2001, kasatreskrim Polres Tegal 2004, Kapolsek Tanjung Priok 2010, dan Kapolres Mojokerto Polda Jatim tahun 2014 sampai tahun 2016.

Kuliner di juga pernah menjadi penyidik KPK pada 2005 dan Kapolres Metro Jakarta Utara pada tahun 2019 sampai tahun 2020.

Saat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan Budi juga menangani kasus promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh holywings.

Sementara itu, dalam kasus Polisi tembak polisi, Budhi Herdi dituding merekayasa tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini: Ternyata Ini Sisi Lain dari Korban Ibu dan Anak Sebelum Meninggal, Cek Penjelasannya!

Kali ini diungkapkan koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, menilai Budhi Herdi Susanto tidak bekerja sesuai dengan prosedur terkait kasus tersebut sehingga Kamaruddin meminta agar Budhi Herdi Susanto dinonaktifkan seperti yang dialami oleh Ferdy sambo.

"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana", tuturnya Selasa 19 Juli 2022.

Kamaruddin menambahkan hingga saat ini Polres Jaksel juga belum menetapkan satupun tersangka atas kasus ini sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP.

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini: Ternyata Ini Sisi Lain dari Korban Ibu dan Anak Sebelum Meninggal, Cek Penjelasannya!

Tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line. "Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu, kata Kamaruddin.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah