Dizolimi Semuanya Rekayasa? Nasib Pilu Keluarga & Kuasa Hukum Brigadir J Murka Tuntut Keadilan!!

- 25 Juli 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang di zholimi
Ilustrasi kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang di zholimi /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Kematian Brigadir J tercantum dalam pasal 340 KUHP yaitu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu.

Bukan cuma itu saja pengacara Komarudin Simanjuntak juga melaporkan dugaan lain atas kematian Brigadir J adanya tindakan pencurian dan penggelapan ponsel genggam milik korban.

Sesuai dengan pasal 362 KUHP junto pasal 372 dan pasal 374 KUHP Iya dari pengakuan keluarga bahwa HP milik Brigadir J tidak aktif ketika dihubungi.

Bahkan melalui pesan Whatsapp Brigadir J Tak bisa dihubungi ternyata yang lebih mengejutkan WhatsApp dari keluarga Brigadir J sudah diblokir termasuk grup keluarga beliau telah keluar.

Baca Juga: Berita Persib Tekini: Tidak Puas Dengan Hasil Imbang, Robert Singgung Robby Darwis!!

Handphone dari Brigadir J Sampai sekarang masih belum ditemukan lantas Siapa yang menatap wajah bergengsi dan keluarganya hingga dugaan penyimpangan ponsel dari korban yang hilang,

Sampai detik ini menurut keluarga korban kematian Brigadir J udah jelas tindak kejahatan yang fatal karena sudah direncanakan sebaik mungkin.

Salah satu bukti kuat kematian Brigadir J telah diseting adalah CCTV rumah Ferdy Sambo yang mendadak mati sehingga upaya penyelidikan mulai rekaman CCTV tidak bisa digali lebih dalam oleh tim penyidik.

Karena di tidak adanya rekaman CCTV dalam pesan ke Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Hardi Susianto CCTV rumah Ferdy Sambo telah nonaktif selama dua minggu lebih.

Namun Budi belum bisa memastikan ada berapa banyak CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo, kematian Brigadir J direkam kamera CCTV.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah