Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia Malaysia

- 26 Juli 2022, 08:39 WIB
Polisi gagalkan penyeludupan narkoba.
Polisi gagalkan penyeludupan narkoba. /Instagram @divisihumaspolri

 

PRIANGANTUMURNEWS- Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan entertainment.

Sepanjang tahun 2020, tercatat lebih kurang terdapat 18 belas pesohor terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan pekerjaan yang mengharuskan tampil sempurna didepan layar serta kehidupannya yang selalu menjadi sorotan publik menjadi beban yang membuat pesohor mengalami stress akibat tekanan tinggi, kelelahan karena jam kerja yang padat, serta kurangnya percaya diri yang menimpa dan membuat pekerjaan terganggu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 2022 Pekan Pertama, Persib Satu Poin, Persis Solo, Persija dan Persebaya Kalah

Hal tersebut dimanfaatkan oleh pengedar narkoba yang masuk ke dalam dunia entertainment, lalu menawarkan narkoba dengan iming-iming bahwa narkoba bisa menjadi doping agar bisa bekerja ekstra dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kepercayaan diri.

Jajaran kepolisian melalui Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Sebatik Tengah, Nunukan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 kilogram narkotika jenis sabu beserta tiga orang tersangka berinisial IH, ND, dan AA berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: 1 Muharram 1444 H Sebentar Lagi, Jangan Lupa Baca Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Ini Doanya

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam teh china dan dimasukkan ke karung yang nantinya akan diselundupkan dari Tawau, Malaysia hingga dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.

Penyalahgunaan Narkoba: Bagaimanakah Sanksi yang Diberikan Kepada Penyalahguna dan Pengedar?

“Hal mendasar yang tidak ditanyakan oleh siapa pun adalah mengapa orang menggunakan narkoba dalam bentuk apapun? Mengapa kita memiliki aksesori ini untuk hidup normal? Maksud saya, apakah ada yang salah dengan masyarakat yang membuat kita begitu tertekan, sehingga kita tidak bisa hidup tanpa melindungi diri dari itu?”

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1444 H, Lengkap Tulisan Arab Latin Serta Terjemah

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan entertainment.

Sepanjang tahun 2020, tercatat lebih kurang terdapat 18 belas pesohor terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan pekerjaan yang mengharuskan tampil sempurna didepan layar serta kehidupannya yang selalu menjadi sorotan publik menjadi beban yang membuat pesohor mengalami stress akibat tekanan tinggi, kelelahan karena jam kerja yang padat, serta kurangnya percaya diri yang menimpa dan membuat pekerjaan terganggu.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh pengedar narkoba yang masuk ke dalam dunia entertainment, lalu menawarkan narkoba dengan iming-iming bahwa narkoba bisa menjadi doping agar bisa bekerja ekstra dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kepercayaan diri.

Baca Juga: Transfer Pemain: Arsenal Siap Terima Asupan 80 Juta Euro Karena Pemain 30 Tahun Ini?

Setelah penjelasan di atas, bagaimana sihsanksi yang dikenakan bagi penyalahguna dan pengedar narkoba? Yuk simak penjelasan dibawah ini!

Sanksi Penyalahguna Narkoba

Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Baca Juga: Kabar Kasus Brigadir J: “Saya Siap Bela Tanpa Bayar, Masyarakat Berhak Tahu apa yang terjadi”Kamarudin

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x