Bareskrim Polri Menetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi dan ACT

- 26 Juli 2022, 19:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait penetapan tersanka penyelewengan dana ACT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait penetapan tersanka penyelewengan dana ACT / Instagram @divisihumaspolri /

PRIANGANTIMURNEWS- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran keempat tersangka tersebut di antaranya Ayd selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK selaku Ketua Yayasan ACT, HH sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan Ayd.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Berakhir Pahit, Nathalie Ungkapkan Ini Kepada Sule Bukan Mau Harta Gono-Gini, Jadi Ini yang Sesungguhnya!

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ayd bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Baca Juga: Pengemudi Tidak Mendengarkan Peringatan Penumpang, Penyebab Odong-odong Tertabrak Kereta Api

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ayd juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sementara tersangka IK diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ria Ricis Melahirkan Anak Pertama, Teuku Ryan Bahagia!

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada HH yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut HH bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Katakan Cinta, Dari Keljo, Sedang Trending di YouTube Music

Selain itu, ada NIA yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," tukasnya.

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah