Terungkap! Aksi Cepat Tanggap (ACT) Gunakan Anggaran Korban Lion Air Untuk Gaji Pengurus

- 26 Juli 2022, 13:40 WIB
Potret pesawat Lion Air / instagram/@gtvindonesia_news //
Potret pesawat Lion Air / instagram/@gtvindonesia_news // /

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Telah menyalahgunakan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 tidak sesuai peruntukannya.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki lebih mendalam tentang anggaran ACT.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan bahwa, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp 138 miliar.

Baca Juga: Punya Target untuk Juara, Ini Skuad Persis Solo di Liga 1 2022

Akan tetapi ternyata dana itu telah disalah gunakan. Salah satunya digunakan untuk menggaji para pengurus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dikutip dari laman instagram gtvindonesianews, Helfi mengatakan: “Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan," ucap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran seluruh aset baik milik ACT atau pengurus ACT.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bharada E dan Seluruh Ajudan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J

Tim Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @gtvindonesia_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x