Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

- 6 Juli 2022, 11:49 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut izin dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, katanya.

Baca Juga: PAN dan NasDem Kota Tasikmalaya Usulkan Anies Baswedan Capres 2024

Diketahui, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pasal 6 ayat (1) menyebutkan Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan hasil klarifikasi yang disampakkan Predisen ACT, Ibnu Khajar pada Selasa 5 Juli 2022, bahwa ACT menggunakan 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang tercantum di dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yakni sebesar 10 persen.

Baca Juga: Permudah Stok dan Distribusi, Kemendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita' Seharga 14 Ribu Per Liter

Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x