60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan

- 6 Juli 2022, 21:17 WIB
ilustrasi rekening/pixabay.com
ilustrasi rekening/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Sesuai kewenangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011 PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga: Kabar Bola Hari Ini: Supporter Timnas U-19 Memadati Stadion Patriot Candrabaga Bekasi di Piala AFF 2022

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," katanya.

Menurutnya, di duga ACT tidak langsung menyumbangkan dana yang diperoleh, akan tetapi dana tersebut dikelola terlebih dahulu oleh ACT sehingga memunculkan keuntungan di dalamnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Perhatikan Gambar yang Pertama kali Anda Lihat, Bisa Mengungkap Kekuatan Terbesar Anda

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x