DPR Dukung Penuh Kemensos untuk Cabut Izin ACT

- 6 Juli 2022, 16:15 WIB
DPR sangat mendukung keputusan Kemensos untuk mencabut izin ACT.
DPR sangat mendukung keputusan Kemensos untuk mencabut izin ACT. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung penuh langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi," kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022 dikutip antaranews.com.

Baca Juga: Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan Hingga Tenggelam di Perairan Tanakeke Sulsel, 15 Orang Selamat

Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut.

"Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.

Sementara, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.

Baca Juga: Pecahkan Rerkor ! Irfan Hakim Meminang Wisanggeni Sapi Terberat di Indonesia Untuk Berkurban

Dalam keterangan tertulis diterima, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x