Baca Juga: Doa Bersama untuk Ganjar Pranowo Jadi Presiden Republik Indonesia 2024
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Dasco menegaskan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.
Baca Juga: Persib Bandung Protes Atas Draft Jadwal Liga 1, Ada Apa?
"Dan Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," tuturnya.
Tidak hanya itu, dia membuka peluang bahwa DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.***